Wait & See Laporan Keuangan, IHSG Dibuka Melemah JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat terkait akuisisi PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau Teduh oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
âPernyataan tersebut berada dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2010 mengeluarkan Pendapat Nomor A13411 dan A13711 Tentang Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau Teduh oleh PT Agung Podomoro Land Tbk," jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/4/2012).
Pada rentang waktu 29 November 2011 hingga 20 April 2012, KPPU telah melakukan penilaian dari kriteria yang di tentukan, dan mengetahui bahwa nilai aset gabungan Agung Podomoro Land dengan Karya Gemilang Perkasa adalah Rp7,56 triliun. Sedangkan nilai asset gabungan Agung Podomoro Land dengan Alam Hijau Teduh adalah Rp7,56 triliun.
Transaksi ini telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan asset minimal dilakukannya Penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun rupiah dan atau omset gabungan melebihi Rp5 triliun.
Dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak tanggal 29 November 2011- 20 April 2012, Komisi terlebih dahulu melihat alasan pengambilalihan dan pasar bersangkutan (relevant market) serta analisis pangsa pasar dan konsentrasi pasar.
Pertama, pengambilalihan Karya Gemilang Perkasa merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang ritel, sedangkan pengambilalihan Alam Hijau Teduh merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang apartemen dan ritel.
Kedua, dalam konteks pasar bersangkutan, produk yang sama adalah ritel dan apartemen, dan produk tersebut memiliki harga dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga secara signifikan mengindikasikan pasar produk yang terpisah dan tidak saling subtitusi.
Ketiga, analisis pangsa pasar dan konsentrasi pasar menyatakan bahwa hasil perhitungan konsentrasi pasar untuk pasar ritel menunjukkan nilai HHI berada di bawah 1800 yang artinya tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelumnya. (wdi)
Demikianlah postingan saya yang berjudul Wait & See Laporan Keuangan, IHSG Dibuka Melemah semoga dapat di terima oleh semua sahabat netter.
Belum ada komentar untuk "Wait & See Laporan Keuangan, IHSG Dibuka Melemah"
Posting Komentar